Sindikat Pengedar Uang Palsu

18.48
  Ulah Sindikat Pengedar Upal Terbongkar Wonosobo(KR) - Petugas Satresmob Polres Wonosobo kembali membongkar sindikat pengedar uang palsu (Upal), Sabtu (23/6). Dari tangan tersangka SP (46) dan Wd (47), petu-gas berhasil mengamankan barang bukti Upal senilai 5,9 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Kapolres Wonosobo AKBP Adi Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Sunarto mengungkapkan, tersangka dibekuk ketika hendak menjual Upal kepada rekannya di SPBU dengan harga Rp 3 juta untuk upal senilai 5,9 juta. Beruntung ketika sedang bertransaksi , tersangka berhasil dibekuk bersama Upal 5,9 juta. Menurut pengakuan tersangka, selain menjual kembali Upal yang diperoleh, para tersangka juga membelanjakan upal tersebut ke sejumlah SPBU dan pasar tradisional di Wonosobo dan sekitamya. Bahkan ada informasi, Upal yang diedarkan mencapai 40 juta. Namun petugas masih kesulitan melacaknya, karena jaringan pengedar Upal tergolong rapi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani pe-meriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 245 KUHP do-ngan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.