Setelah UU PT Disetujui

23.45
Setelah melalui perjalanan panjang penuh liku, akhimya 13 Juli 2012 lalu Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI. Selain anggota legislatif, sidang juga dihadiri beberapa pejabat eksekutif terkait, antara lain Menteri Pendidikan Mohammad Nuh. Ketika tulisan ini dibuat, UU PT masih dalam proses disahkan oleh Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kalau sekarang Presiden SBY belum mensahkan UU PT, hal itu semata-mata menyangkut masalah teknis administratif, bukan masalah substantif. Kalau nantinya Presiden SBY tidak mensahkan UU PT juga tidak mengapa. Para pakar dan praktisi hukum menyatakan kalau suatu UU sudah disetujui DPR maka ketentuan di dalamnya sudah bisa berlaku seperti apa yang seharusnya, begitu pula dengan UU PT. Keinginan memiliki UU PT sudah muncul sejak lama. Waktu itu banyak orang merasakan perlu adanya UU untuk mempercepat upaya peningkatan mutu PT kita. Namun harus diakui, perbedaan pendapat tentang perlu atau tidak perlunya UU PT juga muncul bersamaan dengan munculnya keinginan tersebut. Problematika yang dihadapi sekarang bukan pada UU PT sendiri tetapi justru pada masalah mutu perguruan tinggi kita. Dengan ba-hasa lugas, mutu PT di Indonesia adalah rendah. Rendahnya mutu PT kita dapat dilihat pada pencapaian peringkat akreditasi program studi (prodi) yang ada di dalamnya. Berdasar capaian peringkat akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sampai hari ini masih banyak prodi PTN dan PTS yang tidak terakreditasi. Di lain pihak banyak prodi yang sudah terakreditasi tetapi sudah kedaluwarsa masa berlakunya. Jumlah program PTN per Januari 2012 adalah 5.035 prodi;,sebanyak 2.566 atau 51,0% prodi terakreditasi dan masih berlaku masa akredi-tasinya, sebanyak 600 atau 11,9% prodi terakreditasi tetapi sudah kedaluwarsa masa akreditasinya, dan sebanyak 1.869 atau 37,1% prodi tidak terakreditasi. Sementara itu jumlah program PTS per Desember 2011 adalah 11.927 prodi; sebanyak 6.105 atau 51,2% prodi terakreditasi dan masih berlaku masa akreditasinya, sebanyak 1.105 atau 9,3% prodi terakreditasi tetapi sudah kedaluwarsa masa akreditasinya, dan sebanyak 4.717 atau 39,5% prodi tidak terakreditasi. Kalau dijumlahkan terdapat 1.705 prodi pada PTN dan PTS yang sudah terakreditasi tetapi sudah kedaluwarsa masa akreditasinya, serta terdapat 6.586 prodi yang tidak terakreditasi sama sekali. Pasal 60 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan, akreditasi dilakukan untuk menentukan ke-layakan program dan satuan pendidikan jalur pendidikan formal. Dengan demikian banyaknya prodi yang tidak terakreditasi serta banyak prodi terakreditasi tetapi kedaluwarsa masa berlakunya menunjukkan banyaknya prodi PTN dan PTS yang tidak layak menyelenggarakan pendidikan tinggi. Ini berarti mutu PT kita rendah. Bahwa mutu PT kita umumnya masih rendah merupakan hal yang tidak terbantahkan. Masalahnya, apakah UU PT yang baru saja disetujui secara otomatis dapat meningkatkan mutu? UU merupakan kumpulan ketentuan penyelenggaraan pendidikan; dalam hal ini pendidikan tinggi. Kumpulan ketentuan ini bisa mempercepat upaya peningkatan mutu pendidikan; tetapi bisa juga tidak membawa perubahan apa-apa kalau ketentuannya tidak dijalankan. Ilustrasinya pasal 5 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyebut setiap warga negara mempunyai hak yang sama memperoleh pendidikan bermutu. Buktinya? Sekarang pendidikan bermutu, misalnya sekolah RSBI, cen-derung dinikmati orang berduit dan tidak dinikmati orang miskin. Jadi sudah sembilan tahun ketentuan tersebut diberlakukan tetapi tidak dijalankan! Wajar kalau mutu pendidikan kita tidak segera meningkat. Ilustrasi lain pasal 46 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebut dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk program sarjana. Realitasnya sampai sekarang banyak dosen berpendidikan sarjana (S1) mengajar di PT. Anehnya dosen berpendidikan S1 mengajar mahasiswa S1. Jadi sudah tujuh tahun ketentuan itu diberlakukan tetapi tidak dijalankan! Wajar kalau mutu pendidikan tinggi kita tidak segera meningkat. Jadi, meski UU PT sudah disetujui DPR RI hal itu tidak otomatis mutu PT kita terus meningkat. Bisa jadi sepuluh tahun ke depan beberapa ketentuan dalam UU PT tersebut tidak dijalankan dan wajar kalau mutu PT kita pun tidak segera meningkat. Tulisan Setelah UU PT Disetujui ini ditulis oleh Ki Supriyoko , Penulis Direktur Pascasarjana Pendidikan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.