Pernikahan Islam
Pernikahan Islam dan Pacaran
Pernikahan bukanlah hal yang bisa dianggap remeh atau main-main. Dalam suatu pernikahan, diperlukan suatu kesungguhan karena pernikahan adalah suatu momen untuk mengikat dua keluarga yang berbeda menjadi sebuah keluarga. Jika anda beragama Islam, tentunya anda harus mengetahui seperti apakah sebenarnya konsep acara pernikahan Islam. Sebenarnya, pernikahan dalam agama Islam adalah hal yang sangat sacral dan ini tidak jauh berbeda dengan tata-cara pernikahan dalam agama lainnya. Hanya saja, hal-hal yang membedakan terletak pada apa yang dilakukan dalam pernikahan tersebut serta siapa saja yang harus ada dalam pernikahan islam tersebut. Jadi sebelum anda melangsungkan pernikahan, alangkah lebih baiknya jika anda mengetahui konsep pernikahan Islam itu seperti apa.
Dalam agama Islam, pernikahan adalah hal yang dianjurkan dan membahagiakan. Proses pernikahan Islam adalah proses dimana dua orang yang berasal dari keluarga yang berbeda menjalin kasih untuk kemudian membina sebuah keluarga baru. Dalam pernikahan Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Apa saja itu?
Yang pertama adalah pihak laki-laki dan perempuan tidak ada hubungan keabat yang dekat atau hubungan persusuan. Jika terdapat hubungan keluarga dekat di antara keduanya, sebaiknya pernikahan ini tidak digelar karena akan berefek buruk untuk ke depannya. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, Islam tidak mengenal adanya pacaran. Tidak ada konsep pacaran dalam konsep sebelum pernikahan Islam. Yang ada dalam Islam adalah konsep taaruf dimana kedua belah pihak saling mengenal antar satu sama lain dalam beberapa waktu.
Syarat-syarat dalam Pernikahan Islam
Bagaimana dengan anda? Ya, kita tidak akan membicarakan konsep taaruf itu seperti apa dalam artikel ini. Tetapi, kita hanya akan membicarakan seperti apakah sebenarnya konsep pernikahan Islam. Dalam pernikahan Islam, tentunya harus ada wali dari pihak perempuan sedangkan dari pihak pria wali bukanah syarat yang harus dipenuhi. Wali dari pihak perempuan haruslah laki-laki dan memiliki hubungan kerabat yang dekat dengan dia. Wali utama dari pihak perempuan adalah Bapak. Jika tidak ada bapak dari pihak perempuan, maka saudara kandung laki-laki bisa menjadi walinya. Jika tidak ada, maka kakek atau saudara kandung dari orang tua bisa menjadi wali dari pihak perempuan. Dan jika memang tidak ada yang bisa menjadi wali dari pihak perempuan, orang terakhir yang bisa menjadi wali adalah hakim wali. Mengenai souvenir pernikahan atau undangan pernikahan, itu bukan hal yang wajib dalam acara pernikahan. Namun terkadang acara pernikahan memang kurang lengkap rasanya tanpa souvenir pernikahan dan undangan pernikahan.
Prosesi ijab Kabul merupakan prosesi yang harus dilalui oleh kedua belah pihak sebagai langkah awal dalam suatu pernikahan Islam. Nah, dalam prosesi inilah wali dari pihak perempuan harus hadir sebagai saksi atas disahannya kedua belah pihak menjadi sepasang suami istri dihadapan penghulu yang menikahkan mereka. Sebenarnya, prosesi tersebut sudah sah didalam pernikahan Islam dan tanpa resepsi pernikahan, bukanlah menjadi suatu masalah.
Tidak ada komentar: