Peredaran Senjata Api Ilegal

23.32
Marak-nya peredaran senjata api (senpi) di tangan sipil membuat suasana keamanan masyarakat terusik. Sebab banyak kejahatan yang menggunakan senjata api dan bahkan menelan korban jiwa. Untuk itu Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengaku akan mengevaluasi kepemilikan senjata api oleh sipil. “Tentu saja untuk kepemilikan senjata api oleh sipil itu akan dievaluasi. Suara-suara dari seluruh masyarakat akan kita evaluasi agar bagaimana senjata api tidak disalahgunakan. Evaluasi setahun sekali,” kata Kapolri Timur Pradopo di kompleks Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (8/5). Lebih lanjut Timur Pradopo menjelaskan masalah kepemilikan senjata api oleh sipil, sebetulnya diperbolehkan sesuai UU, tapi sangat selektif. Meski begitu, ia mengakui, saat ini masih ada senjata api ilegal yang beredar di masyarakat. Karena itu pihaknya berjanji untuk menertibkan. “Memang ada senjata ilegal, itulah yang harus kita berantas,” kata Timur. Terkait maraknya peredaran senjata api oleh sipil, menurut Neta S Pane, dari Indonesian Police Watch (IPW), pi-hak yang paling bertanggung jawab adalah Jenderal (Pum) Bambang Hendarso Dhanuri (BHD), mantan Kapolri. Sebab dia yang membuka izin senjata api bagi sipil. Menurut Neta, izin baru dan pelarangan perpanjangan izin senjata api sebenarnya pernah dikeluarkan Kapolri Sutanto pada 2005. Saat itu, ada 17 ribu sipil yang tercatat memegang izin senjata api yang sebenarnya harus segera ditarik. Alasan pelarangan saat itu, karena kejahatan bersenjata api makin marak. “Di za-man Kapolri BHD rupanya izin senjata dibuka lagi dan pe-merintah mendukungnya dengan PP tentang PNBP senjata api untuk sipil,” kata Neta. Artikel tentang Peredaran Senjata Api Ilegal ini berasal dari Kedaulatan Rakyat.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.