Adopsi dan Perdagangan Bayi

23.41
Ada sebuah rubrik tanya jawab yang membahas mengenai adopsi dan hubungannya dengan perdagangan bayi atau perdagangan orang. Berikuti ini isinya; Tetangga saya, seorang gadis, mempunyai anak tetapi tidak punya suami. Anak itu kemudian diberikan pada pasangan suami isteri yang belum mempunyai anak (diadopsi). Kata beberapa tetangga, si gadis menerima uang dari yang mengadopsi anaknya. Yang ingin saya tanyakan, apakah itu termasuk perdagangan orang (bayi)?. Apa sebetulnya yang dimaksud dengan perdagangan orang? Jawab: Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memberi kendali atas orang tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Jika gadis tersebut memberikan bayinya dengan suka rela, tanpa kekerasan dan paksaan, dan tidak bermaksud menjual bayi tersebut, maka itu bukan termasuk dalam perdagangan orang. Apalagi jika pemberian uangnya hanya sebagai tanda kasih saja, tidak dalam jumlah yang besar, maka itu tidak merupakan perdagangan orang. Disebut perdagangan orang jika dengan uang tersebut ada yang diuntungkan, misal ada perantaranya yang memang berniat menawarkan bayi untuk dibeli. Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bapak berkenan dan bermanfaat bagi pembaca lainnya. Bila masih ada yang belum jelas, silakan menghubungi kantor kami LBH Apik Jogja. Jin Sawojajar no 2 B, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta 55131, Telp/Fax (0274) 379614. Hari kerja Senin - Jumat, pukul 10.00- 15.00 WIB. Bila ingin suratnya dibalas lewat pos, mohon disertai perangko balasan secukupnya. Bila ingin mengadakan sosialisasi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU Perlindungan Anak, silakan menghubungi kantor kami. Artikel tentang perdagangan bayi atau perdagangan orang diatas bersumber dari koran Kedaulatan Rakyat.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.